Sambil menunggu hasil penyidikan, IDI siapkan proses pemecatan oknum dokter PPDS pelaku pemerkosaan keluarga pasien RSHS Bandung

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 17 April 2025 | 01:51 WIB
Ikatan Dokter Indonesia mempertimbangkan pecat Priguna Anugerah Paratama (Instagram/ikatandokterindonesia)
Ikatan Dokter Indonesia mempertimbangkan pecat Priguna Anugerah Paratama (Instagram/ikatandokterindonesia)

GENMILENIAL.ID - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) buka suara terkait kasus oknum Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran, Priguna Anugerah Paratama.

Namanya tengah menjadi perbincangan panas karena tindakannya yang mencoreng dunia kedokteran dengan memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Modus yang digunakan oleh dokter residen anestesi ini adalah dengan melakukan pengecekan darah kepada keluarga korban dan membiusnya hingga tak sadarkan diri.

Baca Juga: Polisi ciduk mantan artis drama kolosal yang diduga edarkan uang palsu, total upal Rp223 juta berhasil diamankan

Kasus tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 lalu di Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) yang ada di lantai 7 RSHS Bandung.

Atas tindakannya itu, IDI dengan tegas mengutuk perbuatan tersebut dan sedang mempertimbangkan untuk memecat oknum dokter residen tersebut.

“Mungkin ke arah itu (pemecatan), tapi kita melalui proses,” kata Ketum PB IDI, Slamet Budiarto di Kemayoran pada Sabtu, 12 April 2025.

Slamet menegaskan kalau IDI mendukung dengan adanya penyidikan secara hukum.

“Kami sangat tertampar makanya kami sangat mengutuk, kalau perlu ya secara kriminal harus ditegakkan hukum,” ujar Slamet.

Baca Juga: Mantan artis drama kolosal ditangkap polisi diduga edarkan uang palsu, begini kronologinya

Slamet juga mengungkapkan bahwa keputusan IDI masih harus menunggu hasil dari penyidikan.

“Kami di IDI sudah melakukan proses tapi kami juga menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan,” tambahnya.

IDI turut merasa prihatin hal tersebut terjadi, terlebih dilakukan di lingkup rumah sakit.

“Prinsip IDI tidak mentolerir dan mengutuk hal tersebut karena melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam rumah sakit,” ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X