“Mereka sudah tau acara-acara apa yang ada di Kabupaten tersebut, bertepatan pada saat itu di Kabupaten Subang sedang acara penerimaan Bupati yang baru,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi yaitu satu unit iPhone 14 Pro dan satu unit Samsung A05 yang dicuri dari korban
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Polres Subang musnahkan 5 kg sabu hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional
Polres Subang bongkar praktik tambang ilegal di wilayah Rancaasih, Patokbeusi: Satu tersangka dan dua escavator diamankan
Pengeroyokan anggota ormas, Polres Subang tetapkan 4 tersangka, AKBP Ariek Indra Sentanu: Tidak pandang bulu, kami tindak tegas
Polres Subang gelar sholat ghaib bagi tiga anggota Polri yang gugur saat menjalankan tugas di Kabupaten Way Kanan, Lampung
Polres Subang gelar Bazar Ramadan Polri Presisi, Kapolri pantau langsung lewat zoom cloud meetings
Diduga bawa kabur uang member hingga Rp1 miliar, pendiri Ratu Arisan Subang laporkan admin groupnya ke Polres Subang
Tipu-tipu arisan bodong, Polres Subang imbau para korban segera melapor