"Kemudian untuk pengelola perbatasan itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," tambahnya.
Dalam Pasal 47 ayat 2 disebutkan selain menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal: pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," ungkap Dasco.
"Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda," tandasnya.***
Artikel Terkait
Pelibatan TNI dalam penanganan narkotika: Upaya strategis atau ancaman demokrasi?
TNI ikut selidiki kasus tewasnya 3 polisi Lampung karena gerebek judi sabung ayam, ada dugaan oknum anggotanya terlibat
Dua oknum TNI diduga terlibat dalam penembakan saat penggerebekan judi sabung ayam di Lampung menyerahkan diri, Kapendam pastikan ada sanksi
Soal aturan TNI masuk Kejagung, DPR pastikan prajurit aktif hanya bisa jabat Jampidmil
Tepis tudingan DPR kebut revisi UU TNI di Hotel, Sufmi Dasco: Tidak ada rapat diam-diam
Heboh rapat revisi UU TNI di hotel mewah, DPR justru klaim telah potong 2 hari pertemuan demi efisiensi
Jawab tudingan Dwifungsi iringi revisi UU TNI, DPR beri bantahan tegas: Justru ini membatasi