Kerugian Rp193,7 triliun ternyata hanya hitungan tahun 2023, Kejagung ungkap besarannya bisa mencapai 1.000 triliun

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 11:27 WIB
Keterangan Pers yang disampaikan Kejagung soal Korupsi Pertamina Patra Niaga (Promedia)
Keterangan Pers yang disampaikan Kejagung soal Korupsi Pertamina Patra Niaga (Promedia)

Minyak Ron 90 atau yang memiliki kualitas lebih rendah diimpor lalu dioplos di Depo untuk dijual sebagai Ron 92.

Dalam proses ini, Pertamina Patraniaga tetap membayar harga Ron 92 meskipun bahan bakar yang digunakan sebenarnya adalah Ron 90 atau lebih rendah. Praktik ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan, Kejagung juga menggeledah rumah salah satu tersangka, Dimas Hasaspati, dan menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang seperti dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta rupiah dengan total sekitar Rp 400 juta.

Baca Juga: Komite akan luncurkan pedoman kerja sama platform digital dan perusahaan pers

Kerugian negara berpotensi lebih besar

Angka Rp193,7 triliun yang diungkap Kejaksaan Agung merupakan estimasi kerugian negara hanya untuk tahun 2023. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menekankan bahwa angka ini masih bersifat sementara dan bisa lebih besar lagi.

"Secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, berarti bisa dihitung kemungkinan lebih," ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2025.

Jika estimasi kerugian negara setiap tahun mencapai Rp193,7 triliun, maka dalam rentang 2018-2023 totalnya bisa mencapai sekitar Rp968,5 triliun. 

Baca Juga: 4 Poin arahan Wapres Gibran saat mengisi retret kepala daerah, dari program MBG hingga sertifikasi halal UMKM

Harli menyebutkan bahwa Kejagung masih berfokus menghitung total kerugian negara selama lima tahun terakhir terkait kasus mega korupsi ini.

Rincian kerugian negara

Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan beberapa komponen yang menyumbang kerugian negara:

  1. Kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.
  2. Kerugian dari impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun.
  3. Kerugian akibat impor BBM melalui broker: Rp9 triliun.
  4. Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun.
  5. Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun.

Baca Juga: MBG jadi salah satu program prioritas pemerintah, Gibran titip pesan untuk terus memantaunya kepada kepala daerah saat jadi pemateri retret

Konspirasi dalam pengelolaan minyak mentah

Dalam aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018, PT Pertamina diwajibkan mengutamakan pasokan minyak bumi dalam negeri sebelum melakukan impor. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X