Telisik skandal korupsi minyak senilai Rp193 triliun: Sebelumnya Ditjen Migas ESDM digeledah, kini Dirut Pertamina jadi tersangka

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 26 Februari 2025 | 23:22 WIB
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (paling kiri) (Dok. Pertamina Patra Niaga)
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (paling kiri) (Dok. Pertamina Patra Niaga)

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax)," sebut Qohar dalam kesempatan yang sama.

"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," lanjutnya.

Baca Juga: PT Dahana raih penghargaan Zero LTI dari PT Citra Palu Minerals

 

2. Negara rugi Rp193 triliun

Qohar menjelaskan Kejagung juga menemukan dugaan markup atau penambahan nilai kontrak pengiriman oleh tersangka YF dalam melakukan impor minyak mentah dan produk kilang.

Qohar mengklaim, negara telah mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi itu.

Imbas dari skandal dugaan korupsi minyak mentah itu membuat harga BBM yang dijual kepada masyarakat menjadi mahal.

"Sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN," tegas Qohar.

Baca Juga: Telisik kasus Dirut Pertamina Patra Niaga yang jadi tersangka skandal korupsi minyak mentah, diduga rugikan negara Rp193 triliun!

Di sisi lain, Kejagung menyebut perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan negara merugi sekitar Rp193,7 triliun.

Total kerugian itu bersumber dari beberapa komponen yakni Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun, serta Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT atau Broker sekitar Rp2,7 triliun.

"Adapun, Kerugian Impor BBM melalui DMUT atau Broker sekitar Rp9 triliun, Kerugian Pemberian Kompensasi sekitar Rp126 triliun, dan Kerugian Pemberian Subsidi sekitar Rp21 triliun," tandas Qohar.

Sebelum menetapkan Dirut PT Pertamina sebagai tersangka, Kejagung juga pernah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) di Jakarta, pada Senin, 10 Februari 2025.

Baca Juga: Danantara resmi berdiri, bagaimana nasib LPI Indonesia? intip banding-banding lembaga investasi era Prabowo vs Jokowi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X