Dalam pengadaan ini, Mbak Ita dan Alwin Basri memberikan anggaran Rp20 miliar dan masuk ke dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.
Sampai proyek selesai, uang yang digunakan adalah Rp19,2 miliar.
Sisa uang sejumlah Rp1,7 miliar lantas masuk ke dalam kantong pribadi keduanya.
Baca Juga: Lolly muncul di konten Nikita Mirzani, ungkap permintaan maaf usai konflik mereda
2. Pengaturan proyek penunjukkan langsung di tingkat kecamatan
Kasus ini dilakukan oleh keduanya dalam proyek Penunjukkan Langsung (PL) di seluruh kecamatan di Kota Semarang.
3. Permintaan uang kepada Bapenda Kota Semarang
Permintaan uang yang dilakukan Mbak Ita usai dirinya menandatangani draft Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN kota Semarang.
Klausul dalam draft tersebut adalah ada sejumlah tambahan uang yang harus dibayarkan kepada Mbak Ita setiap 3 bulan sekali.
“Pada Periode bulan April sampai Desember 2023 IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4, tahun 2023,” ujar Ibnu.
“Karena perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya lagi.
4 Kali mangkir panggilan KPK
Artikel Terkait
KPK tetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes
Pesan Prabowo untuk pimpinan KPK yang baru: Korupsi diberantas dengan tegas!
Menyoroti tudingan korupsi CSR hingga respon Gubernur Bank Indonesia usai KPK geledah kantor pusat BI di Jakarta
Baru 72 persen Kabinet Merah Putih yang laporkan LHKPN ke KPK, terbaru Raffi Ahmad yang laporkan kekayaannya
Rugikan negara hingga Rp280 miliar, KPK tahan 2 tersangka dugaan korupsi anak perusahaan PT Telkom
Gandeng KPK, PT Dahana tegaskan komitmenya dalam pengawasan dan pemberantasan korupsi
Usai dipecat, Wenny ex pegawai timah bongkar adanya ‘kasus’ yang dilindungi KPK