Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, proses perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang secara resmi berakhir dan hasil pemilihan tetap sesuai dengan ketetapan yang berlaku.***
Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, proses perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang secara resmi berakhir dan hasil pemilihan tetap sesuai dengan ketetapan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Cek petugas sortir lipat, Bawaslu Subang ingatkan soal ketepatan jumlah surat suara Pilkada Serentak 2024
Jaga integritas demokrasi, Bawaslu Subang gelar Apel Siaga, ini poin penting yang harus diperhatikan oleh pengawas pemilu di Pilkada Subang 2024
Jelang pencoblosan 27 November, Bawaslu Subang paparkan 18 indikator potensi TPS rawan pada Pilkada Serentak 2024, seperti ini rincianya!
Bawaslu Subang ingatkan KPU Subang terkait distribusi logistik pemilihan, prosedur pemungutan dan penghitungan suara
Digugat pasangan H. Ruhimat dan Aceng Kudus terkait hasil Pilkada 2024, ini kata KPU Subang
Tingkat partisipasi pemilih Pilkada 2024 dibawah 80 persen, seperti ini penjelasan Ketua KPU Subang
DPRD Subang gelar Rapat Paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Subang terpilih pada Pilkada Serentak 2024