GENMILENIAL.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang memberikan keteranganya dalam sidang sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keterangan terebut berdasarkan instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang kewajiban Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memberikan keterangan terkait perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang perkara dengan nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung pada 9 Januari 2025, Bawaslu Kabupaten Subang bertindak sebagai pihak pemberi keterangan.
Keterangan tersebut kemudian diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Januari 2025.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Subang, Jamal A.R Kumaunang mengatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh pihaknya didasarkan pada Laporan Hasil Pengawasan (LHP) serta tindak lanjut dari laporan penanganan pelanggaran pemilihan.
"Kami menyampaikan keterangan berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan di setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan," kata Jamal dalam keterangan yang diberikan pada awak media, Jumat 7 Januari 2025.
"Semua hasil pengawasan tersebut dituangkan dalam Formulir Hasil Pengawasan pada semua tingkatan pengawas," sambungnya.
Dalam mendukung keterangan yang diberikan, Bawaslu Subang juga mengajukan bukti surat atau tulisan yang telah tersusun dalam daftar alat bukti yang di ajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Komdigi berencana beri batasan penggunaan media sosial untuk anak, ini usulan usianya
Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diajukan oleh Bawaslu Subang, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengeluarkan putusan dengan amar putusan dalam pokok permohonan yang menyatakan bahwa permohonan pemohonan tidak dapat diterima.
"Bawaslu Subang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh, dan hasil pengawasan ini menjadi dasar dalam memberikan keterangan di MK," Ucap Jamal.
"Kami menghormati dan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara ini," tambahnya.
Artikel Terkait
Cek petugas sortir lipat, Bawaslu Subang ingatkan soal ketepatan jumlah surat suara Pilkada Serentak 2024
Jaga integritas demokrasi, Bawaslu Subang gelar Apel Siaga, ini poin penting yang harus diperhatikan oleh pengawas pemilu di Pilkada Subang 2024
Jelang pencoblosan 27 November, Bawaslu Subang paparkan 18 indikator potensi TPS rawan pada Pilkada Serentak 2024, seperti ini rincianya!
Bawaslu Subang ingatkan KPU Subang terkait distribusi logistik pemilihan, prosedur pemungutan dan penghitungan suara
Digugat pasangan H. Ruhimat dan Aceng Kudus terkait hasil Pilkada 2024, ini kata KPU Subang
Tingkat partisipasi pemilih Pilkada 2024 dibawah 80 persen, seperti ini penjelasan Ketua KPU Subang
DPRD Subang gelar Rapat Paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Subang terpilih pada Pilkada Serentak 2024