Fakta baru, Malaysia telah menahan seorang WNI yang diduga terlibat dalam kasus penembakan 5 WNI di Selangor

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 4 Februari 2025 | 07:55 WIB
Foto ilustrasi penembakan (Unsplash/Aleijo Reinoso)
Foto ilustrasi penembakan (Unsplash/Aleijo Reinoso)

Aparat Malaysia menyatakan mereka mengalami penyerangan

Pada Jumat, 24 Januari 2025 dini hari, sebuah kapal patroli Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) ditabrak sebanyak empat kali oleh kapal lain, yang diyakini terkait dengan para tersangka.

Baca Juga: Cara periksa kesehatan gratis yang bisa digunakan di hari ulang tahun, apa saja yang harus disiapkan?

Dua tersangka diduga menyerang petugas APMM dengan parang dan membuat petugas melepaskan peluru.

Kemudian pada pagi hari sekitar pukul 09:00 waktu setempat, APMM menerima informasi tentang sebuah perahu yang terapung di dekat Pantai Banting di Kuala Langat.

Setelah mendekati kapal, ditemukan jika satu orang meninggal dunia dan lainnya kritis yang kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah di Klang.

Kepolisian Malaysia melakukan pengejaran pada WNI yang masih buron

Dengan tertangkapnya satu orang tersebut, satu orang lainnya masih dinyatakan buron.

Baca Juga: Intip keseruan team building PT Dahana dalam peringati bulan K3 di Situ Cileunca Bandung

Pihak aparat Malaysia meyakini jika WNI yang melarikan diri terlibat dalam insiden tersebut.

Selain itu, kepolisian juga menyelidiki kemungkinan ada orang lain yang terlibat berdasarkan keterangan saksi dan ukuran kapal saat kejadian.

Kepolisian Malaysia juga memeriksa aparat yang terlibat

Datuk Hussein juga mengungkapkan kalau penyelidikan saat ini telah memeriksa 14 saksi dari APMM.

Menurutnya, kemungkinan akan dilakukan pemanggilan untuk interogasi lebih lanjut.

Baca Juga: Baru saja terlihat bersama sambangi korban kebakaran LA, mencuat rumor pernikahan 6 tahun Pangeran Harry dan Meghan Markle kandas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Sumber: Malay Mail, Setneg

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X