4 Fakta terkini kasus dugaan pencabulan pemilik Ponpes Jaktim ke santri: Tersangka sempat ketahuan istri

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 23 Januari 2025 | 01:32 WIB
Keterangan polisi terkait kasus pencabulan pemilik Ponpes di wilayah Jaktim, pada Selasa, 21 Januari 2025 (Dok. Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Timur)
Keterangan polisi terkait kasus pencabulan pemilik Ponpes di wilayah Jaktim, pada Selasa, 21 Januari 2025 (Dok. Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Timur)

Nicolas juga mengungkap istri tersangka tahu aksi bejat yang dilakukan suaminya yang kini menjadi tersangka kasus pencabulan di Polres Metro Jaktim.

Saat CH mencabuli santri, aksi itu sempat diketahui oleh istri dan saudaranya.

"Anehnya juga, sudah beberapa kali kepergok oleh istrinya dan juga saudaranya," tutur Nicolas.

Baca Juga: Resmi jabat Kalapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisanto tegaskan komitmenya dukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Saat itu istrinya sempat mengingatkan agar tersangka berhenti melakukan aksi pencabulan terhadap santri di Ponpes Duren Sawit. 

Nicolas menerangkan, peringatan dari istri tersangka tidak diindahkan oleh sang pemilik Ponpes Duren Sawit itu hingga akhirnya diringkus polisi.

"Sudah diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri. Tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini," tandasnya.

Akibat kasus itu, CH dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan terancam 15 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X