Hotman Paris enggan bantu kasus Nikita Mirzani dan polisi sudah tetapkan status Lolly

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 15 Januari 2025 | 01:13 WIB
Nikita Mirzani saat hadir di program Brownies Trans TV beberapa waktu lalu (Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani saat hadir di program Brownies Trans TV beberapa waktu lalu (Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)

GENMILENIAL.ID - Rumor mengenai status Lolly, putri selebritis Nikita Mirzani, sebagai tersangka dalam kasus aborsi yang dilaporkan ibunya akhirnya dijawab oleh Polres Metro Jakarta Selatan. 

Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, secara tegas membantah kabar tersebut.

"Setelah ditanyakan ke penyidik, kabar itu tidak benar," ujar Nurma Dewi kepada awak media, Senin, 13 Januari 2025.

Ia juga menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh Nikita Mirzani terkait perubahan status putrinya tidak memiliki dasar.

Baca Juga: Kenapa Indonesia bakal larang anak main medsos? begini alasan sederet negara yang punya kebijakan serupa dari Eropa hingga Amerika

"Ya, nggak benar," tambah Nurma singkat.

Menurut Nurma, ia telah berkoordinasi langsung dengan penyidik yang menangani kasus ini.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, hingga saat ini tidak ada perubahan status pada Laura Meizani (Lolly).

"Kalau di penyidik, setelah kita koordinasi, kita tanyakan apakah ada yang disebut [tersangka], untuk saat ini tidak ada," jelasnya.

Baca Juga: Ragam sentimen Bung Towel ke STY selama hampir 5 tahun jadi pelatih Garuda, soal local pride hingga ‘anak pramuka di medan perang’

Imbauan untuk tidak menyebarkan spekulasi

Nurma mengimbau agar semua pihak, termasuk Nikita Mirzani, tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar. 

Ia berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat dihormati demi keadilan semua pihak.

"Jika memang ada alih status seseorang, biarkanlah penyidik yang berkoordinasi dengan saya sebagai humas. Jika ada sesuatu, penyidik yang akan menyampaikan sendiri," ujar Nurma.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X