Jusuf Hamka mengaku punya hutang budi pada A.M. Hendropriyono, terkuak alasan dibebaskan dari penjara setelah 37 tahun

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 19 Januari 2025 | 16:28 WIB
Jusuf Hamka mengaku punya hutang budi pada Hendropriyono (Instagram.com/jusufhamka)
Jusuf Hamka mengaku punya hutang budi pada Hendropriyono (Instagram.com/jusufhamka)

Meski disuruh pulang, Jusuf Hamka mengaku kalau dirinya merasa takut dengan keamanannya.

“Saya takut karena hari itu zamannya petrus, gue disuruh pulang taunya gue di-petrus di jalanan?” ucapnya.

Baca Juga: Cek di sini kriteria penerima yang berhak mendapat rumah gratis dari pemerintah.

“Terus dilepasnya jam 3 jam 4 subuh, saya bilang ‘Gue telepon nyonya gue dulu dong,’” ujarnya.

Dalam telepon itu, ia meminta istrinya untuk menyiapkan pakaian dan dijemput oleh supir beserta salah satu pembantunya.

Karena kondisi saat itu, ia mengaku pasrah jika harus berhadapan dengan petrus atau penembak misterius.

Ia juga berpesan pada supirnya untuk tak menggubris siapapun yang menghalangi laju mobilnya.

Baca Juga: Ramai dibandingkan netizen, film Dark Nuns Song Hye-kyo laris saat pemesanan tiket dan film Bogota Song Joong-ki anjlok tak mencapai target

Meski telah dibebaskan, ia tetap tidak mengetahui apa alasan dirinya ditangkap.

Jusuf Hamka tahu dirinya dituduh sebagai pembajak pesawat Garuda Woyla setelah 37 tahun

Pertemuannya dengan A.M. Hendropriyono di Singapura pada 9 September 2024 membuat Jusuf Hamka mengetahui alasan dirinya ditangkap 37 tahun lalu.

“‘Lu dituduh pembajak Woyla,’” kata Jusuf Hamka menirukan Hendropriyono 

“‘Lu dituduh yang ngebiayain, yang ngeduitin pembajak Woyla,’ keren sih keren tapi untung nggak di-petrus” imbuhnya.

Baca Juga: Lavender marriage tiba-tiba ramai di sosmed setelah Sherina Munaf gugat cerai Baskara Mahendra, apa itu?

Dituduh gara-gara melakukan banyak islamisasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X