Lavender marriage tiba-tiba ramai di sosmed setelah Sherina Munaf gugat cerai Baskara Mahendra, apa itu?

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 19 Januari 2025 | 15:08 WIB
Ilustrasi pernikahan - penjelasan tentang Lavender Marriage yang viral di sosmed (Pixabay)
Ilustrasi pernikahan - penjelasan tentang Lavender Marriage yang viral di sosmed (Pixabay)

GENMILENIAL.ID - Mantan artis cilik Sherina Munaf diketahui telah melayangkan gugatan cerai kepada Baskara Mahendra pada Kamis, 16 Januari 2025.

Kabar perceraian Sherina dan Baskara pun telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Januari 2025 dan sidang perdana akan dilakukan pada 30 Januari 2025.

Sherina dan Baskara telah menikah selama 4 tahun, saat keduanya secara tiba-tiba mengunggah foto dan video pernikahan pada November 2020.

Namun sejak tahun lalu, isu perpisahan Sherina dan Baskara mulai menyebar setelah beberapa tanda ditunjukkan di sosial media.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis membuat 40 siswa di Sukoharjo keracunan, presiden tegas lakukan ini

Sherina menghapus foto-foto Baskara dari feed dan berhenti mengikuti akun Instagram semua orang pada September 2024.

Selain itu, postingan ayah Sherina, Triawan Munaf, yang tidak menyebut nama Baskara pada unggahan foto keluarga.

Foto yang diunggah Triawan Munaf itu pada bulan yang sama, makin membuat spekulasi perpisahan Sherina dan Baskara.

Setelah kabar perceraian Sherina dan Baskara mencuat, pembahasan ‘lavender marriage’ pun langsung viral di sosial media.

Baca Juga: Sherina Munaf gugat cerai Baskara Mahendra, gonjang-ganjing rumah tangganya sudah di-spill Triawan Munaf sejak September 2024

Pengertian Lavender Marriage 

Lavender marriage adalah pernikahan yang dilakukan tanpa dasar romantisme atau cinta di antara pasangan.

Biasanya, lavender marriage ini dilakukan karena salah satu atau keduanya merupakan homoseksual atau biseksual.

Secara umum, lavender marriage merupakan pernikahan yang dilakukan untuk menyembunyikan orientasi seksual di tengah tekanan norma dan tidak ada penerimaan dari masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X