Usai dibebaskan, ini momen haru Capt Philip Mark Marthens video call dengan istri dan keluarganya

photo author
- Minggu, 22 September 2024 | 02:06 WIB
Satgas Damai Cartenz akhirnya berhasil membebaskan Pilot Susi Air Capt Philips Mark Marthens ( PMJ News/Divhumas Polri)
Satgas Damai Cartenz akhirnya berhasil membebaskan Pilot Susi Air Capt Philips Mark Marthens ( PMJ News/Divhumas Polri)

 

GENMILENIAL.ID - Pemerintah RI akhirnya berhasil membebaskan pilot Susi Air Capt Philip Mark Marthens.

Warga Selandia baru tersebut disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya kurang lebih sekitar 1,5 tahun.

Capt Philip dibebaskan pada Sabtu, 21 September 2024, pada momen haru dan kebahagiaan itu, ia pun melakukan video call denagn istri dan keluarganya.

Baca Juga: Panggil mantan stafsus SYL, KPK usut dugaan korupsi mesin x-ray di Kementan

Mendengar suara dan melihat wajah orang-orang tercintanya, raut wajah Capt Philip yang awalnya tegang perlahan berubah menjadi bahagia.

Air mata kebahagiaan dirinya tak tertahan saat dia mengabarkan bahwa saat ini telah bebas.

"Pilot Philip Mark Mehrtens sangat bahagia saat melakukan video call bersama istri dan keluarganya untuk mengabarkan bahwa ia telah dibebaskan," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo dikutip dari PMJNews pada Minggu, 22 September 2024.

Disamping itu, ia juga mengatakan bahwa untuk memastikan kondisi kesehatan Capt Philip pasca pembebasanya, tik kesehatan Satgas Ops Damai Cartenz-2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap Capt Philip.

Baca Juga: Kedepankan pendekatan soft approach, pilot Susi Air akhirnya dibebaskan

Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Pol Bayu Suseno menjelaskan bahwa pilot Susi Air, Capt Philip berhasil dibebaskan dan dijemput oleh tim gabungan di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga.

"Setelah proses penjemputan, pilot Philip Mark Mehrtens langsung diterbangkan menuju Mako Brimob Batalyon B di Timika," ucap Bayu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X