Kejagung tegaskan tak main-main usut dugaan korupsi Tom Lembong, kini stafsus hingga sekretaris ikut terseret!

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 15 Januari 2025 | 02:16 WIB
Mantan Mendag RI, Tom Lembong yang terlibat kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016 (Dok. Kejaksaan RI)
Mantan Mendag RI, Tom Lembong yang terlibat kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016 (Dok. Kejaksaan RI)

Baca Juga: Hotman Paris enggan bantu kasus Nikita Mirzani dan polisi sudah tetapkan status Lolly

Dalam kasus ini, terdapat beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). 

Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP. 

Hal itu pun harus sesuai dengan kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

Baca Juga: Kenapa Indonesia bakal larang anak main medsos? begini alasan sederet negara yang punya kebijakan serupa dari Eropa hingga Amerika

Sedangkan dalam perkara ini, pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP yang seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. 

Menurut Direktur Penyidik Kejagung, Abdul Qohar, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

"Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta," sebut Qohar di Jakarta, pada 29 Oktober 2024 lalu.

"Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung," tambahnya.

Baca Juga: Ragam sentimen Bung Towel ke STY selama hampir 5 tahun jadi pelatih Garuda, soal local pride hingga ‘anak pramuka di medan perang’

2. Mantan Stafsus hingga Sekretaris Tom Lembong diperiksa Kejagung

Dalam kesempatan berbeda, Harli mengungkap seorang mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendag diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015–2016.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa GNY selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015–2016," tutur Harli kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 8 Januari 2025.

Adapun mantan sekretaris Tom Lembong kala masih menjabat sebagai Mendag RI, turut diperiksa Kejagung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X