GENMILENIAL.ID - Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) era Kabinet Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2015-2016.
Mantan Mendag RI itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diduga menjalankan kongkalikong demi bisa mengimpor gula dengan cara yang melanggar aturan, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Tom Lembong akhirnya diborgol dengan menakan rompi merah muda Kejagung dan digiring aparat ke mobil tahanan.
Adapun, dugaan korupsi impor gula yang membuatnya dijebloskan ke penjara, yakni kerugian negara yang mencapai Rp400 miliar.
Modus korupsi yang dituduhkan Kejagung, adalah cara kongkalikong Tom Lembong dengan menunjuk importir non-BUMN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar mengungkap pelanggaran yang dituduhkan kepada mantan Mendag RI era Jokowi itu.
"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN," tegas Qodar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Sorotan warganet soal kasus Tom Lembong
Penetapan Tom Lembong menuai sorotan publik, seperti cuitan warganet yang menyoroti soal kebijakan impor gula mentah yang dinilai telah merugikan para petani gula.
Baca Juga: Dahsyat, ini 7 manfaat konsumsi buah belimbing bagi kesehatan
"Saya ingat Tom Lembong hanya waktu debat wapres saja, namanya disebut Gibran. Ternyata yang suka kritik hilirisasi melalui kalimat untuk pidato Jokowi: Winter is coming," ujar warganet dengan akun X @Laksmi, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
"Kok bisa ya, ditangkap (Kejagung) masih senyum padahal menyelewengkan kekuasaan dan membuat petani gula merugi dengan kebijakan impor gula mentahnya," tambahnya.
Artikel Terkait
Tagihan hingga Rp10 Milyar, Perumda TRS kembali gandeng Kejaksaan dan tekan perpanjangan MOU
LPSK hingga Kejaksaan turut kawal kasus pembunuhan ibu dan anak, pengacara Danu optimis
Berkas perkara dinyatakan lengkap, Polda Jabar serahkan alat bukti dan kedua tersangka pembunuhan ibu dan anak ke Kejaksaan Negeri Subang
Kunjungi Kejari Subang, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berikan arahan agar jangan ragu dalam penegakan hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berikan bantuan ke panti asuhan yang ada di Kabupaten Subang
Kejaksaan Agung perkuat pengawasan dana desa pasca diberlakukanya UU 3/2024
Kejaksaan Negeri Subang terima pengembalian uang negara dari tersangka korupsi sebanyak Rp600 juta