Banyak iklan judol di Meta akibat tak ada regulasi aturan sosmed dari pemerintah: Tegur wadahnya, tegur Meta!

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 13 Januari 2025 | 18:17 WIB
Ilustrasi judi online (freepik)
Ilustrasi judi online (freepik)

Opsi kedua bisa mengganti region selain Indonesia, mengingat Indonesia belum ada regulasi periklanan.

Usaha pemerintah memblokir konten judol

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawaty, mengungkapkan jika sejak 2017 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait judol.

Pada periode 1-6 Januari 2025, Kemkomdigi pun telah menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs terkait dan terafiliasi dengan situs judol.

Baca Juga: Dikonfirmasi Netflix, T.O.P ikut interview Squid Game 2, penampilan perdana dengan media setelah menepi 8 tahun

“Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital,” kata Molly pada Selasa, 7 Januari 2025.

Selain penindakan, ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk melakukan pengawasan pada aktivitas digital  dan turut aktif dalam pelaporan jika menemukan konten terkait judol melalui laman www.aduankonten.id.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Sumber: Media Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X