Tarif opsen pajak sendiri telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 Pasal 83.
Dalam pasal tersebut, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Besaran opsen ini bersifat tetap, dan perhitungannya dilakukan dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran pajak yang terutang untuk PKB maupun BBNKB.
Terkait penerapan opsen ini, tarif maksimal pada pajak induk akan diturunkan.
Menurut Undang-Undang yang sama, tarif PKB untuk kendaraan pertama akan dibatasi maksimal 1,2 persen, sementara untuk pajak progresif maksimal 6 persen.
Baca Juga: Bagaimana nasib uang WNA penonton DWP yang diperas oknum polisi senilai Rp2,5 miliar?
Sementara itu, tarif BBNKB ditetapkan dengan batas maksimal 12 persen.
Biaya tambahan 2 kolom baru di STNK
Perubahan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan ditambahkan dalam kolom baru di STNK membuat masyarakat harus melakukan pembayaran pajak tambahan yang harus dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Meski bertujuan untuk meningkatkan sistem pendapatan daerah, perubahan ini akan menambah beban finansial bagi masyarakat karena pengenalan pajak tambahan yang bersifat tetap sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Pembayaran pajak opsen akan dialihkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau Rekening Kas Umum Negara (RKUN), tergantung pada jenis pembayaran.
Baca Juga: Adik ipar Jokowi Anwar Usman tidak setuju MK hapus aturan Presidential Threshold, ungkap alasan ini
Pengenalan tarif opsen pajak ini akan berlaku pada 5 Januari 2025, dengan batasan tarif pajak yang lebih rendah untuk kendaraan pertama dan pajak progresif yang lebih tinggi.
Sementara itu, tarif BBNKB tetap diatur maksimal 12 persen.
Meskipun perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, masyarakat perlu mempersiapkan diri dengan memahami perubahan yang terjadi serta beban tambahan yang akan dikenakan.***
Artikel Terkait
Tanpa potongan pajak, Kang Jimat serahkan bonus atlet Subang peraih medali pada Porprov XIV Jawa Barat 2022
5 Provinsi yang beri pemutihan pajak kendaraan, salah satunya Jawa Barat
Prabowo tegaskan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah: Kita tetap lindungi rakyat kecil
Menkeu Sri Mulyani sebut kenaikan PPN 12 persen tidak untuk barang pokok, Vietnam justru turunkan angkanya
Dilema PPN 12 persen: Sri Mulyani yakinkan pemerintah bersikap adil hingga anggota DPR yang sebut warga ekonomi menengah bisa merana
3 Kontroversi Gerindra vs PDIP soal PPN 12 persen, salah satunya Waka Banggar DPR sebut bukan Prabowo yang inisiasi kebijakan itu
Istana tegaskan hasil pajak dikembalikan ke masyarakat, dari mulai bansos hingga subsidi listrik