GENMILENIAL.ID - Pemerintah berencana mengubah tampilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai awal tahun ini, 2025.
Rencana ini didasari oleh pengenalan dua pajak tambahan yang harus dibayarkan masyarakat, yaitu opsen pajak.
Opsi pajak ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perubahan tersebut diprakarsai oleh pemerintah daerah, sehingga akan ada penambahan dua kolom baru pada tampilan STNK, yaitu kolom untuk jumlah pajak yang harus dibayarkan, yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.
Baca Juga: 2 Kasus pelecehan turis di Indonesia saat merayakan tahun baru di kota wisata
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perubahan ini akan mencakup penambahan tabel baru pada bagian belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
Sebelumnya, komponen yang tercantum dalam SKKP meliputi: BBNKB, PKB, SWDKLLJJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.
Setelah ada opsen pajak, komponen tersebut akan diperbarui menjadi: BBNKB, Opsen BBNKB, PKB, Opsen PKB, SWDKLLJJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.
Dengan adanya opsen pajak, tampilan STNK tidak hanya berubah, tetapi juga menambah beban baru bagi masyarakat karena harus membayar pajak tambahan.
Opsen BBNKB dan opsen PKB ini harus dibayarkan bersamaan dengan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pembayaran akan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Bank yang bersangkutan akan membagi pembayaran ke rekening yang sesuai, yaitu pembayaran PKB dan/atau BBNKB yang akan disetorkan ke RKUD provinsi, sementara Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dikirimkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Pengenalan opsen pajak ini mulai berlaku serempak pada 5 Januari 2025.
Artikel Terkait
Tanpa potongan pajak, Kang Jimat serahkan bonus atlet Subang peraih medali pada Porprov XIV Jawa Barat 2022
5 Provinsi yang beri pemutihan pajak kendaraan, salah satunya Jawa Barat
Prabowo tegaskan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah: Kita tetap lindungi rakyat kecil
Menkeu Sri Mulyani sebut kenaikan PPN 12 persen tidak untuk barang pokok, Vietnam justru turunkan angkanya
Dilema PPN 12 persen: Sri Mulyani yakinkan pemerintah bersikap adil hingga anggota DPR yang sebut warga ekonomi menengah bisa merana
3 Kontroversi Gerindra vs PDIP soal PPN 12 persen, salah satunya Waka Banggar DPR sebut bukan Prabowo yang inisiasi kebijakan itu
Istana tegaskan hasil pajak dikembalikan ke masyarakat, dari mulai bansos hingga subsidi listrik