“Secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," ungkapnya.
Terkait kasus ini, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB menyebut IWAS diduga melakukan pencabulan terhadap 15 orang.
Baca Juga: Prabowo ingatkan pejabat hemat APBN 2025: Perangi kebocoran di semua tingkat!
Melihat data dari KDD Provinsi NTB, Syarif menegaskan bahwa pihaknya masih fokus pada korban yang keterangannya sudah masuk berkas perkara pada tahap penelitian jaksa.
"Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi)," terang Syarif.
"Salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor)," tandasnya.***
Artikel Terkait
Kuasa hukum Tom Lembong optimis menangkan praperadilan, ini sejumlah fakta baru kasus korupsi impor gula eks Mendag RI
Ibunya ditusuk, ayah-neneknya tewas! polisi ungkap kasus anak penurut yang tetiba bertindak brutal terhadap keluarganya di Jaksel
3 Fakta kasus penembakan oknum polisi terhadap anak sekolah di Semarang, terbaru Menteri HAM ungkap soal siswa yang tewas
Polisi sebut rekaman CCTV jadi bukti kasus remaja pembunuh ayah-nenek di Jaksel hingga minta keterangan pihak sekolah
Menyelami kasus ejekan Gus Miftah ke penjual es teh, Boy Candra catut kata maaf yang sebenarnya tak benar-benar hilangkan luka
3 Fakta terbaru kasus pemberlakuan darurat militer di Korsel yang tuai sorotan dunia internasional
3 Komentar terbaru Nikita Mirzani soal kasus Lolly-Vadel, salah satunya tak peduli dengan klarifikasi putrinya