Kapolri sebut vonis berat bagi pengedar narkoba, akankah 3 langkah prioritas Menko Polkam ini berjalan maksimal?

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 5 Desember 2024 | 20:17 WIB
Konferensi Pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba, pada Kamis 5 Desember 2024 (Dok. Kemenko Polkam RI)
Konferensi Pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba, pada Kamis 5 Desember 2024 (Dok. Kemenko Polkam RI)

"Untuk pengedar, bandar, dan sebagainya, nanti akan diadakan tindakan-tindakan tertentu yang dirancang oleh Polri, oleh Kepala BNN, kemudian Kemenkumham, itu sudah menyiapkan penjara atau lapas yang super security," ungkap Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 12 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: Uskup Agung Kupang: Kehadiran Muhammadiyah miliki pengaruh besar bagi bangsa

Di sisi lain, Mahfud MD juga menyoroti kapasitas lapas yang padat dengan terpidana kasus narkoba.

"Itu Anda tahu tidak, jumlah sekitar 270.000 penghuni lapas itu 51 persennya adalah (terpidana narkoba)," ujar Mahfud MD.

"Dan narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna, kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: Konferensi Pers Kemenko Polkam RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X