Cuitan itu pun ramai mendapatkan kritikan pedas warganet lainnya, dengan menyebut rekam jejak Tom Lembong di masa pemerintahan Jokowi.
"Aman di zaman Mulyono (Jokowi), tersangka di zaman Prabowo," ujar warganet melalui akun @Ngadino.
Baca Juga: Terjang perubahan iklim, Prabowo-Gibran harus berani ciptakan inovasi kebijakan energi terbarukan
"Durhaka, itu menteri zaman Pak Jokowi. Dimana saat itu tidak ada visi misi menteri, yang ada visi misi presiden," terang warganet lainnya dengan akun @adesuzuki87.
"Emangnya Jokowi nggak senyam-senyum juga?" sebut warganet melalui akun X @EndankDoank7.
Soal Kedekatan Tom Lembong dengan Presiden Jokowi
Berkaca dari hal itu, ternyata Tom Lembong pernah mengungkap kedekatannya dengan Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, Tom Lembong pernah mendapat sorotan publik karena disebut Gibran dalam debat Cawapres RI terkait hilirisasi nikel di Debat Pilpres 2024.
Kala itu, Artis Denny Sumargo bertanya mengenai pendapat Tom Lembong soal kinerja Jokowi dalam pemerintahan RI.
Terlebih, pengusaha asal Indonesia itu juga dikenal publik sebagai penulis pidato pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.
"Ya mungkin B secara keseluruhan, jadi karena dia (Jokowi) sepuluh tahun (menjabat sebagai presiden) dan beliau juga sudah berdampak politik nasional sebagai Gubernur DKI," ujar Tom Lembong di Kanal YouTube Denny Sumargo yang tayang pada 10 Februari 2024.
Terkait kedekatannya dengan Jokowi, Tom Lembong menyebut sang Presiden RI ke-7 itu memiliki bakat politik.
Artikel Terkait
Tagihan hingga Rp10 Milyar, Perumda TRS kembali gandeng Kejaksaan dan tekan perpanjangan MOU
LPSK hingga Kejaksaan turut kawal kasus pembunuhan ibu dan anak, pengacara Danu optimis
Berkas perkara dinyatakan lengkap, Polda Jabar serahkan alat bukti dan kedua tersangka pembunuhan ibu dan anak ke Kejaksaan Negeri Subang
Kunjungi Kejari Subang, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berikan arahan agar jangan ragu dalam penegakan hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berikan bantuan ke panti asuhan yang ada di Kabupaten Subang
Kejaksaan Agung perkuat pengawasan dana desa pasca diberlakukanya UU 3/2024
Kejaksaan Negeri Subang terima pengembalian uang negara dari tersangka korupsi sebanyak Rp600 juta