559 Narapidana Lapas Kelas IIA Subang dapat remisi pengurangan hukuman pada Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:27 WIB
Sekda Subang, H. Asep Nuroni didampingi Plt. Kalapas IIA Subang secara simbolik lakukan berikan remisi ke 5 narapidana di Aula Lapas, Sabtu 17 Agustus 2024
Sekda Subang, H. Asep Nuroni didampingi Plt. Kalapas IIA Subang secara simbolik lakukan berikan remisi ke 5 narapidana di Aula Lapas, Sabtu 17 Agustus 2024

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2024, Pj. Bupati Subang minta agar dilakukan seleksi dengan seadil-adilnya

"Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan," ujarnya.

Tendi juga berharap dengan remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada para narapidana di Hari Kemerdekaan yang Ke-79 Republik Indonesia bisa menjadi motivasi untuk berperilaku baik.

"Semoga, remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada narapidana pada hari ini, dapat menjadi sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh," kata Tendi

"Sehingga kelak menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, lebih bermartabat dan lebih bermanfaat dari sebelumnya," tambahnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X