Baca Juga: Penerimaan CPNS 2024, Pj. Bupati Subang minta agar dilakukan seleksi dengan seadil-adilnya
"Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan," ujarnya.
Tendi juga berharap dengan remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada para narapidana di Hari Kemerdekaan yang Ke-79 Republik Indonesia bisa menjadi motivasi untuk berperilaku baik.
"Semoga, remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada narapidana pada hari ini, dapat menjadi sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh," kata Tendi
"Sehingga kelak menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, lebih bermartabat dan lebih bermanfaat dari sebelumnya," tambahnya.
Artikel Terkait
Hari Raya Waisak, Lapas Kelas IIA Subang berikan remisi khusus pada 3 narapidana beragama Budha
Peringati Hari Kemenkumham RI ke 78, Lapas IIA Subang gelar ziarah dan tabur bunga di TMP Cidongkol
Hari Bhakti Kementerian Hukum dan HAM, Lapas IIA Subang berikan penghargaan kepada para mitranya
Hari Raya Natal, Lapas 2A Subang berikan remisi khusus kepada 6 warga binaan
Jelang Pemilu 2024, Lapas IIA Subang lakukan Pengecekan dan Perekaman Identitas Kependudukan Warga Binaan
Lapas IIA Subang resmikan Food Court UMKM, lokasi strategis, asyik buat nongkrong dan banyak jajanan menarik, patut dicoba!
Ratusan warga binaan Lapas Kelas IIA Subang dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H