Sudah meresahkan, Polri pastikan akan menindak tegas bandar judi online, termasuk artis dan selebgram yang turut promosikan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 22:43 WIB
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada (PMJNews)
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada (PMJNews)

GENMILENIAL.ID - Polri memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku judi online, termasuk juga para bandarnya.

Polisi akan menjerat para bandar judi online dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan bahwa para penyidik nantinya akan melakukan pelacakan terhadap aset milik para bandar.

"Kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," kata Komjen Pol Wahyu Widada dikutip dari PMJNews pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Baca Juga: Polisi sebut sudah kantongi identitas pemasok narkoba ke musisi Virgoun

Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online ini juga menjelaskan bahwa proses penelusuran aset dari hasil perjudian online memang tidak mudah.

Kata Wahyu, banyak para pelaku yang menyamarkan uang hasil judi online melalui alat pembayaran dalam bentuk mata uang kripto.

"Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort (usaha), nanti akan terus kita lakukan," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wahyu juga menyebut bahwa pihaknya akan mengusut para artis atau selegram yang mempromosikan situs judi online.

Baca Juga: Wajib tahu, ini 8 manfaat buah pala bagi kesehatan

Beberapa waktu yang lalu juga polisi sempat menangani adanya laporan terkait hal tersebut.

"Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan," ujarnya.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kendala dalam melakukan penindakan tersebut salah satunya karena kasus sudah lama hingga penutupan situs.

"Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X