Pemerintah membentuk satgasus untuk melakukan pemberantasan judi online

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 24 Mei 2024 | 00:58 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi saat memberikan keterangan pers (YouTube Setpres)
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi saat memberikan keterangan pers (YouTube Setpres)

GENMILENIAL.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk pemberantasan judi online.

"Arahan Bapak Presiden akan dibentuk satgas judi online di mana ketuanya Pak Menkopolhukam, ketua bidang pencegahannya Menkominfo, dan ketua penindakannya adalah Pak Kapolri," kata Budi Arie dikutip dari PMJNews pada Jumat, 24 Mei 2024.

Lanjut Budi, selama periode 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 pemerintah telah berhasil memblokir 1.904.246 konten judi online dan memblokir rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judi online.

Baca Juga: Lima pilar menuju kebahagiaan hidup menurut psikologi

"Pemblokiran rekening e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK dan 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia," tuturnya.

Budi juga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan judi online dengan melakukan koordinasi bersama sejumlah platform, salah satunya dengan perubahan kata kunci atau keyword judi.

"Perubahan keyword judi terjadi di Google dengan 20.241 keyword baru dan di Meta ada 2.637 keyword baru, yang terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kita selesaikan," jelas Budi Arie.

Baca Juga: Dapat 9 kursi DPRD, Maman Yudia buka peluang koalisi dengan partai lain di Pilkada Subang, termasuk dengan Golkar

Menkominfo juga berharap dengan pembentukan Satgasus judi online bisa memberantas judi secara menyeluruh sehingga dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

"Kominfo ini kan di hulu, tapi di hilir akan kita lakukan langkah-langkah yang lebih sistematis, lebih komprehensif, karena ukurannya tetap dari PPATK, transaksinya, kalau transaksi judi online-nya masih tinggi berarti di masyarakat masih eksis," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X