BAZNAS dan LAZ diawasi ketat
Ahmad Sukandar menegaskan bahwa pengelolaan ZIS di bawah BAZNAS diawasi secara ketat.
“BAZNAS diawasi oleh Satuan Audit Internal (SAI), diaudit oleh auditor eksternal, inspektorat, hingga BPK. Karena ini dana umat, maka harus transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Menurutnya, pengawasan ini juga berlaku bagi LAZ yang telah mendapat rekomendasi, sehingga seluruh dana yang dihimpun benar-benar kembali kepada masyarakat.
Imbauan kepada masyarakat
Di akhir pernyataannya, Ahmad Sukandar mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan memahami aturan sebelum menghimpun dana sosial.
Baca Juga: Kapolres Subang tekankan disiplin dan loyalitas dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional
“Intinya niat baik itu harus dibarengi dengan cara yang benar. Kalau ingin menghimpun zakat, infak, dan sedekah, silakan koordinasi dengan BAZNAS atau bentuk UPZ. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan persoalan hukum,” tuturnya.
Ia menegaskan, pengelolaan dana umat bukan hanya soal hukum di dunia, tetapi juga pertanggungjawaban moral dan agama.***