Ketua Komisi Fatwa Munas XI, Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa pajak seharusnya tidak membebani kebutuhan pokok seperti sembako dan rumah tinggal.
Fatwa tersebut menyebut bahwa objek pajak idealnya hanya dikenakan pada harta produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier.
MUI menilai prinsip keadilan harus menjadi dasar kebijakan perpajakan agar tidak menimbulkan masalah sosial.
Selain pajak, pembahasan fatwa dalam Munas XI juga mencakup status rekening dormant, pengelolaan sampah di sungai dan laut, saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, serta manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.***