karir-bisnis

Cara mengurus sertifikat halal gratis 2026, simak syarat dan tahap pendaftarannya

Selasa, 20 Oktober 2026 | 02:04 WIB
Kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 untuk kategori produk yang telah ditetapkan pemerintah (Dok. BPJPH)

Cara daftar sertifikat halal online melalui SiHalal

Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikat halal melalui sistem SiHalal. Berikut tahapan pendaftarannya:

  1. Buka situs resmi SiHalal melalui https://ptsp.halal.go.id.
  2. Buat akun SiHalal menggunakan data pelaku usaha.
  3. Masuk ke akun dan lengkapi profil usaha.
  4. Pilih layanan pengajuan sertifikasi halal sesuai skema yang memenuhi persyaratan.
  5. Isi informasi produk, daftar bahan, dan proses produksi.
  6. Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
  7. Untuk skema self declare, pilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sesuai lokasi usaha.
  8. Kirim permohonan dan pantau status pengajuan melalui akun SiHalal.

Baca Juga: Galian drainase ganggu jaringan air di Subang, Dirut Perumda TRS turun tangan

Setelah permohonan diajukan, pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi untuk skema self declare.

Proses selanjutnya mengikuti tahapan pemeriksaan serta penetapan kehalalan produk sesuai ketentuan.

Setelah seluruh proses yang dipersyaratkan selesai, BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik.

Apakah sertifikat halal bisa gratis?

Pelaku UMK yang memenuhi kriteria dapat memperoleh sertifikat halal tanpa biaya melalui program SEHATI. Namun, fasilitas tersebut bergantung pada pemenuhan persyaratan dan ketersediaan kuota program.

Baca Juga: Aksi di Istana Negara Selasa 20 Oktober, pengendara diminta hindari sejumlah jalan ini

Sementara itu, sertifikasi melalui skema reguler melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan dikenai biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan skema yang sesuai dengan kondisi produk dan persyaratan usahanya sebelum mengajukan permohonan.

Informasi terbaru mengenai persyaratan, kuota sertifikat halal gratis, dan panduan pendaftaran dapat diperiksa melalui situs resmi BPJPH di https://bpjph.halal.go.id.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini