GENMILENIAL.ID – Kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk telah berlaku sejak 18 Oktober 2026.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki sertifikat halal dapat mengajukan permohonan secara online melalui sistem SiHalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
BPJPH menyediakan dua jalur sertifikasi halal, yakni skema reguler dan self declare atau pernyataan pelaku usaha.
Baca Juga: Viral pengakuan tersangka penipuan Bintara Polri 2026, Polda Jambi buka suara
Khusus usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Pada 2026, pemerintah mengalokasikan 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk membantu pelaku UMK memenuhi kewajiban sertifikasi tersebut.
Lantas, apa saja persyaratan yang perlu disiapkan dan bagaimana cara mengajukan sertifikat halal secara online?
Syarat mengurus sertifikat halal
Sebelum mendaftar, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah persyaratan agar proses pengajuan sertifikat halal dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Tips jitu perawatan motor listrik untuk pemula agar performa tetap prima
Berikut dokumen dan informasi yang perlu disiapkan:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Identitas dan data pelaku usaha.
- Nama serta jenis produk yang diajukan.
- Daftar bahan yang digunakan dalam produksi.
- Informasi proses pengolahan atau pembuatan produk.
- Dokumen pendukung sesuai skema sertifikasi yang dipilih.
Untuk skema self declare, produk harus memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJPH, termasuk penggunaan bahan yang dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang memenuhi ketentuan.
Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan produk dan proses produksinya sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi yang akan diajukan.