karir-bisnis

Cara mengurus sertifikat halal gratis 2026, simak syarat dan tahap pendaftarannya

Selasa, 20 Oktober 2026 | 02:04 WIB
Kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 untuk kategori produk yang telah ditetapkan pemerintah (Dok. BPJPH)

GENMILENIAL.ID – Kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk telah berlaku sejak 18 Oktober 2026.

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki sertifikat halal dapat mengajukan permohonan secara online melalui sistem SiHalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BPJPH menyediakan dua jalur sertifikasi halal, yakni skema reguler dan self declare atau pernyataan pelaku usaha.

Baca Juga: Viral pengakuan tersangka penipuan Bintara Polri 2026, Polda Jambi buka suara

Khusus usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Pada 2026, pemerintah mengalokasikan 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk membantu pelaku UMK memenuhi kewajiban sertifikasi tersebut.

Lantas, apa saja persyaratan yang perlu disiapkan dan bagaimana cara mengajukan sertifikat halal secara online?

Syarat mengurus sertifikat halal

Sebelum mendaftar, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah persyaratan agar proses pengajuan sertifikat halal dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Tips jitu perawatan motor listrik untuk pemula agar performa tetap prima

Berikut dokumen dan informasi yang perlu disiapkan:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Identitas dan data pelaku usaha.
  3. Nama serta jenis produk yang diajukan.
  4. Daftar bahan yang digunakan dalam produksi.
  5. Informasi proses pengolahan atau pembuatan produk.
  6. Dokumen pendukung sesuai skema sertifikasi yang dipilih.

Untuk skema self declare, produk harus memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJPH, termasuk penggunaan bahan yang dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang memenuhi ketentuan.

Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan produk dan proses produksinya sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi yang akan diajukan.

Baca Juga: Jadi sorotan di tengah penanganan karhutla, Wamendagri buka suara soal izin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud ke Singapura

Halaman:

Tags

Terkini