karir-bisnis

Aturan wajib halal berlaku, makanan hingga kosmetik jadi perhatian pelaku usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:00 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di salah satu kafe bersertifikat halal di pulau Bali (Dok. BPJPH)

Perbedaan tersebut penting diketahui agar pelaku usaha farmasi tidak keliru memahami tenggat penerapan aturan.

Baca Juga: Kronologi peserta ITB Ultra Marathon 2026 meninggal, penyelenggara ungkap tak ada riwayat sakit

Pemeriksaan terhadap ketentuan khusus setiap kategori tetap diperlukan untuk memastikan kewajiban yang harus dipenuhi.

Cara mengurus sertifikat halal bagi UMKM

Pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memiliki sertifikat halal dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal di laman ptsp.halal.go.id.

Pemerintah juga menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi UMK yang memenuhi persyaratan melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Namun, skema tersebut hanya berlaku bagi usaha dan produk yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Baca Juga: BGN copot korwil yang cambuk kepala SPPG, proses hukum tetap berjalan

Di sisi lain, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan tidak wajib memperoleh sertifikat halal.

Meski demikian, produk tersebut harus memenuhi ketentuan pencantuman keterangan tidak halal.

BPJPH menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal dapat dikenai sanksi administratif.

Bentuknya dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran, sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jangan sampai terlambat! Pemutihan pajak kendaraan di sejumlah daerah segera berakhir

Pelaku usaha disarankan memeriksa persyaratan melalui kanal resmi BPJPH agar mengetahui kewajiban yang sesuai dengan kategori produknya.

Dengan memahami ketentuan dan tahapan sertifikasi, pelaku usaha dapat menyesuaikan kegiatan bisnisnya dengan aturan jaminan produk halal.***

Halaman:

Tags

Terkini