Indonesia tidak masuk Watch List FTSE Russell
Meski masih menjadi perhatian, Indonesia tidak dimasukkan ke dalam Watch List FTSE Russell.
Baca Juga: Cek nominal bansos PKH dan BPNT Oktober-Desember 2026, begini cara daftar lewat portal Perlinsos
Watch List merupakan daftar pasar yang sedang ditinjau untuk kemungkinan perubahan klasifikasi.
Dengan tidak masuknya Indonesia dalam daftar tersebut, tidak terdapat perubahan kategori yang diumumkan untuk Indonesia dalam evaluasi terbaru.
“FTSE Russell tidak menempatkan Indonesia dalam Watch List,” tulis FTSE Russell dalam laporan tersebut.
Hal ini membuat klasifikasi Indonesia tetap berada pada Secondary Emerging untuk saat ini. Namun, proses reformasi dan efektivitas penerapannya masih akan menjadi perhatian dalam evaluasi berikutnya.
Baca Juga: MK ungkap temuan soal ijazah Gibran, mengapa permohonan tetap kandas?
Vietnam naik kategori, kini selevel dengan Indonesia
Perubahan klasifikasi justru terjadi pada Vietnam. Negara tersebut naik dari kategori Frontier menjadi Secondary Emerging dan berlaku efektif sejak 21 September 2026.
Kenaikan kategori Vietnam dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dimulai dengan porsi 10 persen pada September 2026.
Tiga tahap berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Maret, Juni, dan September 2027.
Dengan perubahan tersebut, Vietnam kini berada dalam kelompok yang sama dengan Indonesia dan Filipina. Malaysia dan Thailand tetap berada di Advanced Emerging, sementara Singapura mempertahankan posisi di Developed.
Baca Juga: Syarat pendidikan Gibran digugat, MK akhirnya ambil keputusan
Untuk Indonesia, FTSE Russell akan menyampaikan pembaruan mengenai perlakuan terhadap saham sebelum evaluasi indeks pada Desember 2026.