GENMILENIAL.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meluruskan perbedaan angka antara data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dana milik pemerintah daerah (Pemda) yang disebut mengendap di perbankan.
Menurut Tito, perbedaan tersebut bukan disebabkan kesalahan perhitungan, melainkan perbedaan waktu pencatatan antara dua instansi.
“Data yang disampaikan Pak Purbaya itu dari Bank Indonesia per 31 Agustus 2025, sementara kami punya data per Oktober 2025. Jadi beda waktu saja,” jelas Tito saat kunjungan kerja di Manado, Kamis 23 Oktober 2025.
Data Kemendagri lebih mutakhir, dana mengendap turun jadi Rp215 triliun
Tito menyebut, angka Rp233 triliun yang dipaparkan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa merupakan kondisi dua bulan lalu.
Berdasarkan pembaruan per Oktober, jumlah dana Pemda yang tersimpan di bank justru menurun menjadi Rp215 triliun.
“Antara Agustus dan Oktober itu ada enam minggu. Uang kita tidak statis. Kalau sekarang turun Rp15 triliun, ya wajar, artinya sudah dibelanjakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, dengan 562 pemerintah daerah di Indonesia, selisih tersebut menggambarkan adanya realisasi belanja yang terus berjalan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca Juga: Bangun kepercayaan publik, Kapolres Subang turun ke Pantura dengar langsung keluhan warga Legonkulon
Kemendagri klaim gunakan sistem real time untuk pantau anggaran
Tito menjelaskan bahwa Kemendagri memiliki Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang memungkinkan pemantauan anggaran dilakukan secara real time.
“Nah kalau metodologi kami, minimal seminggu sekali diperbarui, bahkan bisa real time,” terang mantan Kapolri itu.
Ia juga menambahkan, setiap anomali dalam data akan segera ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung oleh tim dari Kemendagri.