GENMILENIAL.ID – Kasus dugaan korupsi tata kelola bahan bakar minyak (BBM) yang menyeret mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, kini melebar ke sejumlah perusahaan tambang besar.
Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, nama PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Adaro Indonesia, dan PT Pama Persada Nusantara (PAMA) disebut sebagai penerima manfaat harga solar non-subsidi di bawah harga pasar selama periode 2021–2023.
Namun, pengamat hukum Fernandes Raja Saor menilai penyebutan nama-nama perusahaan itu belum menandakan adanya pelanggaran dari sisi pembeli.
Menurutnya, akar masalah terletak pada penetapan harga jual internal Pertamina Patra Niaga yang dinilai terlalu rendah.
“Jaksa menuduh Terdakwa menjual BBM non-subsidi ke swasta di bawah harga jual minimum, bahkan ada yang lebih rendah dari harga pokok produksi,” jelas Fernandes.
Potensi kerugian negara dan peluang pemulihan
Dalam dakwaan, nilai kerugian negara akibat penjualan solar di bawah harga pasar mencapai Rp2,54 triliun.
Dari jumlah itu, PT Adaro Indonesia disebut menikmati selisih manfaat sekitar Rp168,5 miliar, Vale Indonesia sebesar Rp62,1 miliar, dan PAMA sekitar Rp958 miliar.
Baca Juga: Angka stunting di Kecamatan Subang turun signifikan, camat sebut kuncinya kolaborasi semua pihak
Menurut Fernandes, negara memiliki ruang untuk menagih kekurangan pembayaran (unjust enrichment), namun mekanismenya perlu memperhitungkan keadilan harga.
“Idealnya, pengembalian mempertimbangkan selisih antara harga Patra Niaga yang terlalu rendah dengan harga penawaran dari pemasok lain dalam tender, bukan langsung dari HPP Pertamina,” ujarnya.
Nama perusahaan disebut, tapi belum jadi tersangka