MK kini menjadi harapan para pekerja untuk mencari keadilan. Jika dikabulkan, gugatan ini bisa menjadi dasar peninjauan kembali perlakuan pajak bagi pensiunan. Jika ditolak, pajak pesangon dan pensiun tetap berlaku.
“Hal demikian mencederai prinsip kepastian hukum yang adil karena menempatkan kelompok rentan dalam situasi yang sama dengan kelompok produktif,” tegas para pemohon.***