- Santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala 24 bulan, total Rp42 juta.
- Beasiswa untuk dua anak maksimal Rp174 juta.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pekerja informal di sektor transportasi dan logistik mendapat perlindungan sosial yang lebih terjangkau dan berkelanjutan.***