karir-bisnis

Pemerintah beri diskon 50 persen iuran JKK dan JKM untuk ojol, opang hingga kurir

Rabu, 17 September 2025 | 11:10 WIB
Merinci besara iuran dan daftar manfaat program JKK dan JKM menyusul diskon iuran 50 persen untuk ojol, kurir dan sopir (bpjsketenagakerjaan.go.id)
  • Santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala 24 bulan, total Rp42 juta.
  • Beasiswa untuk dua anak maksimal Rp174 juta.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pekerja informal di sektor transportasi dan logistik mendapat perlindungan sosial yang lebih terjangkau dan berkelanjutan.***

Halaman:

Tags

Terkini