Baca Juga: Shifting pencarian BBM subsidi picu stok kosong di SPBU swasta, Wamen ESDM bicara klarifikasi
“OJK meminta lembaga jasa keuangan memberikan kebijakan dan skema khusus bagi UMKM sebagai debitur yang terdampak. Bank juga didorong memberi relaksasi melalui restrukturisasi,” kata Dian.
OJK juga mengingatkan bank agar tidak melakukan tindakan yang merugikan nasabah.
“Bank tidak boleh melakukan pemblokiran rekening kecuali terdapat indikasi transaksi mencurigakan atau tindak pidana,” tegasnya.
Dengan stabilitas perbankan dan dorongan relaksasi ini, OJK berharap UMKM tetap bisa bertahan di tengah tantangan ekonomi sekaligus menjaga roda perekonomian nasional tetap berputar.***