karir-bisnis

Putusan pengadilan batalkan tarif Trump, Gedung Putih ajukan banding

Minggu, 1 Juni 2025 | 13:47 WIB
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (duduk) (Instagram/whitehouse)

GENMILENIAL.ID - Pemerintah Amerika Serikat menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Perdagangan Internasional yang membatalkan kebijakan tarif era Presiden Donald Trump.

Keputusan pengadilan tersebut menyebut Trump telah melampaui batas kewenangannya saat menerapkan tarif dagang, termasuk bea impor 25 persen untuk produk dari Meksiko dan Kanada serta tarif dasar 10 persen atas sebagian besar barang masuk ke AS.

Namun, pengadilan masih mengizinkan tarif 25 persen terhadap mobil, suku cadang, baja, dan aluminium.

Baca Juga: Kemendagri: Putusan MK soal pendidikan gratis akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal daerah

Menanggapi putusan itu, Gedung Putih lewat Direktur Dewan Ekonomi Nasional, Kevin Hassett, menyatakan optimisme bahwa banding akan dimenangkan.

"Kami akan melihat apa yang terjadi pada banding, dan kami sangat yakin dengan keberhasilan kami di sana," kata Hassett, Kamis, 29 Mei 2025.

Tarif-tarif tersebut pertama kali diumumkan melalui perintah eksekutif Trump pada 2 April lalu, sebagai bagian dari kebijakan dagang berbasis prinsip timbal balik.

Saat itu, Trump menetapkan tarif dasar 10 persen dan mengancam peningkatan tarif terhadap 57 negara yang memiliki defisit perdagangan besar dengan AS.

Baca Juga: God Bless siap guncang GBK, bakar semangat jelang laga Timnas Indonesia vs China

Ia juga memberi tenggat 90 hari kepada lebih dari 75 negara untuk merespons lewat negosiasi.

Putusan pengadilan ini mengguncang pilar kebijakan ekonomi proteksionis yang menjadi ciri khas Trump semasa menjabat.

Pemerintah Biden kini tengah bersiap untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan tingkat lebih tinggi.***

 

Tags

Terkini