Ia menyebut bahwa aksi korporasi antarperusahaan swasta adalah hal yang wajar.
“Itu kan biasa, aksi korporasi B2B. Jadi karena mereka bukan BUMN, kita harus menghargai hak setiap perusahaan swasta yang melakukan aksi korporasi,” ujar Bahlil kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa penjualan bisnis SPBU Shell bukan berarti perusahaan menutup layanan di Indonesia.
“Dia kan menjual, bukan berarti menutup bisnis. Itu hanya perpindahan kepemilikan perusahaan, jadi tidak ada pengaruh terhadap layanan,” ucapnya.***