GENMILENIAL.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia, perusahaan di balik aplikasi pinjaman online Rupiah Cepat, menyusul viralnya laporan pengguna yang mengaku menerima dana pinjaman tanpa pernah mengajukan permohonan.
Kasus ini mencuat setelah akun X @helocarl mengungkapkan bahwa dirinya tiba-tiba menerima dana ke rekening pribadi, yang diduga berasal dari aplikasi Rupiah Cepat.
Ia juga mengaku dihubungi oleh seseorang yang mengatasnamakan staf aplikasi tersebut dan diminta mengembalikan dana ke rekening yang ternyata bukan milik resmi perusahaan.
Baca Juga: Rocky Gerung usul reshuffle kabinet, Bahlil: Itu hak prerogatif presiden
Merespons hal itu, OJK menyatakan telah menerima pengaduan masyarakat dan segera mengambil tindakan pengawasan.
“OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Kamis, 22 Mei 2025.
Ismail menegaskan bahwa OJK telah memanggil manajemen Rupiah Cepat untuk memberikan klarifikasi.
OJK juga meminta perusahaan melakukan investigasi internal menyeluruh dan melaporkan hasilnya kepada regulator.
“OJK juga meminta fintech lending untuk memberikan respons terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pinjaman yang tidak pernah diajukan serta menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kata sandi dan kode OTP.
Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melapor melalui Kontak OJK 157, WhatsApp ke 081-157-157-157, atau lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Baca Juga: Perpres baru: TNI dan Polri kini bisa lindungi Jaksa dan keluarganya, ini penjelasan lengkapnya
Sementara itu, melalui akun resmi X pada Selasa, 20 Mei 2025, Rupiah Cepat menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelidiki laporan tersebut secara internal.