Sementara itu, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
Meski demikian, produk tersebut tetap wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Dana bencana BNPB diduga jadi bancakan sejak 2022, KPK sita uang dan emas Rp1,4 miliar
BPJPH juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mewaspadai pihak yang meminta pembayaran denda atau biaya penyelesaian sertifikasi dengan mengatasnamakan lembaga tersebut.
Pelaku usaha perlu memastikan informasi mengenai kewajiban sertifikat halal, proses pengajuan, dan sanksi administratif merujuk pada ketentuan resmi.
Dengan memahami aturan sejak awal, pelaku usaha dapat mempersiapkan pemenuhan kewajiban tanpa keliru menafsirkan batas denda sebagai sanksi otomatis bagi semua produk yang belum bersertifikat.***
Artikel Terkait
Gerakan edukasi halal UMKM dorong pemuda dan pelaku usaha Subang jadi pendamping produk halal
Dirut BPJS Kesehatan tegaskan bukan badan usaha pencari profit, ungkap aliran dana warga miskin dan mampu
Generasi muda Subang diajak bertani kakao, peluang usaha terbuka lebar di pasar global
BI rate naik jadi 5,5 persen, ini dampak bagi masyarakat dan dunia usaha
Tanah timbul Patimban jadi sasaran reforma agraria Subang, Kang Rey dorong penggarap dapat akses usaha
Kecilkan dapur MBG, perluas kesempatan usaha untuk rakyat
Kunjungan Sari Ater turun 40–50 persen, pelaku usaha berharap kebijakan efisiensi dan larangan study tour dilonggarkan