Pemkab ingin membatasi ekspansi ritel modern agar tidak mematikan toko kelontong milik masyarakat serta memberi ruang bagi pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Intinya ritel modern ini ditutup karena tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan,” tegas Dalilah.
Meski demikian, polemik antara kepentingan penataan wilayah dan nasib pekerja kini menjadi perhatian publik.
Banyak pihak berharap ada solusi yang adil bagi kedua sisi, tanpa mengorbankan kesejahteraan karyawan.***
Artikel Terkait
Taman nasional gunung rinjani, syurganya para pendaki di Lombok, Provinsi NTB
Keunikan Desa Sasak Sade, pusat kearifan lokal di Pulau Lombok NTB
IFG dukung Askrindo lindungi aset 10.000 UMKM mitra Alfamart
Viral! Turis Mesir diduga minta ganti rugi Rp28,4 miliar usai digigit ular di hotel Lombok
Dipulangkan ke Malaysia usai 18 tahun menikah di Lombok, Norida Akmal Ayob sempat bertahan hidup jadi penyapu jalan
Viral mobil program Makan Bergizi Gratis diduga dipakai jemput penumpang di Bandara Lombok
Balita 2 tahun ditemukan di atap rumah di Lombok, dievakuasi warga pakai tangga