GENMILENIAL.ID – Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan agar tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diturunkan dari 11 persen menjadi 10 persen.
Menurut Misbakhun, langkah itu dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus memperkuat daya beli.
“Hal ini sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan penderitaan masyarakat Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu, 31 Agustus 2025.
Politikus Golkar itu menyebut penurunan tarif pajak akan membuat rakyat kecil merasakan keringanan.
Baca Juga: Anggota DPR terima take home pay Rp65,5 juta usai tunjangan dipangkas
Ia menyinggung filosofi ‘Wong Cilik Podho Gemuyu’, yang berarti rakyat kecil bisa tersenyum, sebagai cita-cita Presiden Prabowo.
“Harus ada kebijakan agar beban pajak rakyat kecil lebih diringankan pada situasi sekarang,” imbuhnya.
Selain menurunkan tarif PPN, Misbakhun juga mengusulkan produk pertanian dikenakan tarif hanya 8 persen.
Menurutnya, langkah itu bisa memperkuat hilirisasi dan industrialisasi sektor pertanian.
Baca Juga: Customer zero, strategi baru CIO ubah teknologi jadi nilai bisnis nyata
“Tarif PPN yang lebih rendah akan mendorong konsumsi masyarakat dan permintaan barang. Kondisi ini akan ikut mendongkrak produktivitas di sektor riil,” jelasnya.
Misbakhun mengakui kebijakan tersebut berpotensi menekan penerimaan negara, tetapi ia menegaskan konsumsi masyarakat harus tetap dijaga agar daya beli kuat.
“DPR akan mendukung kebijakan terkait demi memastikan daya beli rakyat terjaga,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
PPN 12 Persen batal tapi muncul 2 kolom baru di STNK, berapa biaya yang dibebankan?
Viral Menteri PPN sebut Makan Bergizi Gratis lebih mendesak daripada lapangan pekerjaan: Makanan tidak hanya memberi pengaruh fisik dan kecerdasan
Sri Mulyani perpanjang insentif PPN DTP rumah hingga Desember 2025, harga maksimal Rp5 miliar
Prabowo instruksikan perbaikan ekonomi, fasilitas umum, dan program prioritas usai demo Agustus 2025
TNI hormati aspirasi 17+8, termasuk tuntutan kembali ke barak
DPR sepakati 6 keputusan usai rapat pimpinan dengan fraksi, dari pemangkasan tunjangan hingga moratorium kunjungan luar negeri
Anggota DPR terima take home pay Rp65,5 juta usai tunjangan dipangkas