Misbakhun usul tarif PPN turun jadi 10 persen, klaim bisa ringankan rakyat dan dongkrak sektor riil

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 5 September 2025 | 20:50 WIB
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengusulkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 10 persen (Tangkapan layar YouTube Komisi XI DPR RI Channel)
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengusulkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 10 persen (Tangkapan layar YouTube Komisi XI DPR RI Channel)

GENMILENIAL.ID – Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan agar tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diturunkan dari 11 persen menjadi 10 persen.

Menurut Misbakhun, langkah itu dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus memperkuat daya beli.

“Hal ini sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan penderitaan masyarakat Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu, 31 Agustus 2025.

Politikus Golkar itu menyebut penurunan tarif pajak akan membuat rakyat kecil merasakan keringanan.

Baca Juga: Anggota DPR terima take home pay Rp65,5 juta usai tunjangan dipangkas

Ia menyinggung filosofi ‘Wong Cilik Podho Gemuyu’, yang berarti rakyat kecil bisa tersenyum, sebagai cita-cita Presiden Prabowo.

“Harus ada kebijakan agar beban pajak rakyat kecil lebih diringankan pada situasi sekarang,” imbuhnya.

Selain menurunkan tarif PPN, Misbakhun juga mengusulkan produk pertanian dikenakan tarif hanya 8 persen.

Menurutnya, langkah itu bisa memperkuat hilirisasi dan industrialisasi sektor pertanian.

Baca Juga: Customer zero, strategi baru CIO ubah teknologi jadi nilai bisnis nyata

“Tarif PPN yang lebih rendah akan mendorong konsumsi masyarakat dan permintaan barang. Kondisi ini akan ikut mendongkrak produktivitas di sektor riil,” jelasnya.

Misbakhun mengakui kebijakan tersebut berpotensi menekan penerimaan negara, tetapi ia menegaskan konsumsi masyarakat harus tetap dijaga agar daya beli kuat.

“DPR akan mendukung kebijakan terkait demi memastikan daya beli rakyat terjaga,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X