Sri Mulyani perpanjang insentif PPN DTP rumah hingga Desember 2025, harga maksimal Rp5 miliar

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 23:25 WIB
Ilustrasi pembelian rumah bebas pajak untuk warga RI sampai Desember 2025 (Unsplash.com/Alhidayah)
Ilustrasi pembelian rumah bebas pajak untuk warga RI sampai Desember 2025 (Unsplash.com/Alhidayah)

GENMILENIAL.ID – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana membeli rumah baru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 60 Tahun 2025 yang berlaku sejak 25 Agustus 2025.

Insentif PPN DTP sebesar 100 persen berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (sarusu) sepanjang periode Juli–Desember 2025.

Baca Juga: Mahfud MD: Hukuman mati koruptor memang ada di UU, tapi belum pernah diterapkan di RI

Kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong daya beli sektor perumahan.

Syarat mendapatkan insentif

  • Harga jual rumah maksimal Rp5 miliar
  • Berlaku untuk 1 orang – 1 rumah (tapak atau sarusu)
  • Unit yang dibeli harus baru dan siap huni
  • Rumah wajib memiliki kode identitas serta merupakan penyerahan pertama dari pengembang

Baca Juga: Sekda Subang dorong kepala sekolah lepas dari beban administrasi, fokus tingkatkan mutu pendidikan

Dalam pasal 7 PMK 60/2025 ditegaskan, insentif PPN diberikan penuh untuk harga jual hingga Rp2 miliar, sementara sisa harga hingga batas Rp5 miliar tetap mendapat keringanan sesuai ketentuan.

Dengan perpanjangan ini, pemerintah berharap kebijakan PPN DTP dapat memberi stimulus bagi sektor properti sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat terhadap rumah layak huni.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X