GENMILENIAL.ID – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana membeli rumah baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 60 Tahun 2025 yang berlaku sejak 25 Agustus 2025.
Insentif PPN DTP sebesar 100 persen berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (sarusu) sepanjang periode Juli–Desember 2025.
Baca Juga: Mahfud MD: Hukuman mati koruptor memang ada di UU, tapi belum pernah diterapkan di RI
Kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong daya beli sektor perumahan.
Syarat mendapatkan insentif
- Harga jual rumah maksimal Rp5 miliar
- Berlaku untuk 1 orang – 1 rumah (tapak atau sarusu)
- Unit yang dibeli harus baru dan siap huni
- Rumah wajib memiliki kode identitas serta merupakan penyerahan pertama dari pengembang
Baca Juga: Sekda Subang dorong kepala sekolah lepas dari beban administrasi, fokus tingkatkan mutu pendidikan
Dalam pasal 7 PMK 60/2025 ditegaskan, insentif PPN diberikan penuh untuk harga jual hingga Rp2 miliar, sementara sisa harga hingga batas Rp5 miliar tetap mendapat keringanan sesuai ketentuan.
Dengan perpanjangan ini, pemerintah berharap kebijakan PPN DTP dapat memberi stimulus bagi sektor properti sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat terhadap rumah layak huni.***
Artikel Terkait
Polsek Cijambe turun tangan bantu renovasi rumah nenek Satinah di Gunung Tua
Dari rumah tangga ke pemerintah: Jawa Barat dan Subang perangi sampah sampai tuntas
Gosip rumah tangga Azizah Salsha jadi sorotan, Putri Andre Rosiade siap laporkan penyebar fitnah
Ramai isu kenaikan gaji DPR, Puan Maharani tegaskan hanya kompensasi rumah
5 Jejak finansial kelas menengah Indonesia: Cicilan rumah hingga tabungan darurat
Dapat tunjangan rumah Rp50 juta, Adies Kadir: Anggota DPR masih harus nombok
Soal tunjangan rumah Rp50 juta, DPR: Angka itu keputusan Menteri Keuangan, bukan kami