Dana jumbo Rp22,7 triliun untuk bulog, pemerintah targetkan serap 3 juta ton beras petani di 2026

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 25 Agustus 2025 | 01:01 WIB
Pemerintah RI menggelontorkan dana jumbo ke Perum Bulog melalui RAPBN 2026 (X.com/PerumBULOG)
Pemerintah RI menggelontorkan dana jumbo ke Perum Bulog melalui RAPBN 2026 (X.com/PerumBULOG)

GENMILENIAL.ID – Pemerintah menyiapkan langkah besar untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Lewat RAPBN 2026, Perum Bulog akan mendapatkan suntikan dana jumbo senilai Rp22,7 triliun.

Anggaran ini ditugaskan khusus untuk menyerap 3 juta ton beras petani dalam negeri.

Kabar tersebut diumumkan oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) melalui akun resmi Instagram @pco.ri, Minggu 24 Agustus 2025.

Baca Juga: Indrawan Nugroho: Job aman bukan berarti karier mapan di era perubahan digital

“Dana Rp22,7 triliun akan digunakan Bulog untuk melindungi petani, menyangga stok pangan, dan menjaga daya beli masyarakat,” tulis PCO RI dalam unggahan resminya.

Peran krusial bulog di tengah gejolak harga

Kucuran dana fantastis ini datang di tengah situasi pangan global yang penuh ketidakpastian.

Harga beras dalam negeri beberapa kali bergejolak, sementara ancaman krisis pangan dunia membuat peran Bulog kian vital.

Dengan mandat baru tersebut, Bulog bukan hanya bertugas menampung hasil panen, tetapi juga memastikan harga beras tetap stabil dan stok tersedia sepanjang tahun.

Baca Juga: Perumda TRS Subang targetkan debit air 100 liter per detik untuk kawasan industri dan perumahan Cibogo

Bulog jadi operator investasi pemerintah

Tak hanya menyerap beras, Bulog juga mendapat status baru sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP).

Skema ini memungkinkan Bulog mengelola dana bergulir dengan biaya rendah, berbeda dari mekanisme subsidi konvensional.

Langkah ini diharapkan membuat Bulog lebih fleksibel dalam menyerap beras petani, menjaga ketersediaan stok, dan menahan gejolak harga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X