GENMILENIAL.ID - Aturan baru terkait proses rekrutmen tenaga kerja resmi diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Salah satu poin yang disorot dalam SE tersebut adalah soal persyaratan batas usia dalam lowongan kerja.
Baca Juga: Menaker terbitkan SE larangan diskriminasi loker: Rekrutmen harus lebih adil dan transparan
Menaker menegaskan bahwa syarat batas usia tidak sepenuhnya dilarang, melainkan diatur dalam kondisi-kondisi tertentu.
“Batas usia masih diperbolehkan untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan dalam menjalankan tugas,” kata Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 28 Mei 2025.
Namun demikian, syarat usia tidak boleh menghilangkan atau mengurangi kesempatan pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan. Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Baca Juga: Muncul usulan stairlift Candi Borobudur dipasang permanen, Istana: Nanti bisa dipertimbangkan
Yassierli berharap, melalui aturan ini, proses rekrutmen di dunia kerja Indonesia dapat berjalan secara lebih transparan dan adil.
“Saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi,” tegas Yassierli.
“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai setiap individu," tambahnya.***
Artikel Terkait
Soroti isu ketenagakerjaan, Maya Kusmayanti tak kapok terjun ke politik dan kembali maju di Dapil Subang 1
Prihatin pungli hingga puluhan juta, aktivis buruh desak Pemda Subang segera sahkan Perda Ketenagakerjaan
Pj. Bupati Subang tandatangani MoU dengan PT. TKG Taekwang Indonesia dan PT. Evoluzione Tyres terkait kemitraan pelatihan dan penempatan tenaga kerja
Buka Job Fair 2024, Pj. Bupati harap ada keterbukaan informasi terkait ketenagakerjaan di Subang dan bebas dari calo
Kabupaten Subang punya dua 'Kawasan Ekonomi Khusus', Pj. Bupati harap bisa dongkrak ekonomi, serap tenaga kerja dan pemberdayaan BUMD
Milenial dan Gen Z harus tau, ini gebrakan Kang Rey dalam atasi problem tenaga kerja di Subang: Siapkan sistem yang terintegrasi
Pasangan suami istri asal Majalengka bobol data pribadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Polres Subang ungkap modusnya