Syarat batas usia loker tak sepenuhnya dihapus, ini ketentuannya

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 29 Mei 2025 | 19:16 WIB
Ilustrasi pencarian kerja (Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi pencarian kerja (Freepik/rawpixel.com)

GENMILENIAL.ID - Aturan baru terkait proses rekrutmen tenaga kerja resmi diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Salah satu poin yang disorot dalam SE tersebut adalah soal persyaratan batas usia dalam lowongan kerja.

Baca Juga: Menaker terbitkan SE larangan diskriminasi loker: Rekrutmen harus lebih adil dan transparan

Menaker menegaskan bahwa syarat batas usia tidak sepenuhnya dilarang, melainkan diatur dalam kondisi-kondisi tertentu.

“Batas usia masih diperbolehkan untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan dalam menjalankan tugas,” kata Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 28 Mei 2025.

Namun demikian, syarat usia tidak boleh menghilangkan atau mengurangi kesempatan pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan. Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Baca Juga: Muncul usulan stairlift Candi Borobudur dipasang permanen, Istana: Nanti bisa dipertimbangkan

Yassierli berharap, melalui aturan ini, proses rekrutmen di dunia kerja Indonesia dapat berjalan secara lebih transparan dan adil.

“Saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi,” tegas Yassierli.

“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai setiap individu," tambahnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X