Hal ini menimbulkan perdebatan apakah kebijakan THR ini akan berdampak pada perubahan status hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator.
Selain itu, pemerintah sendiri telah membuka posko aduan dan konsultasi THR untuk menjawab berbagai pertanyaan dan keluhan dari pengemudi serta kurir online.
Posko ini tersedia di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah.
Namun, keberadaan posko ini tidak serta-merta menghilangkan kekhawatiran pengemudi dan kurir online.
Baca Juga: Driver Gojek dan Grab dipastikan dapat THR, bagaimana yang punya 2 akun di aplikasi berbeda?
Sejumlah pengemudi berharap ada pengawasan lebih ketat agar perusahaan tidak mencari celah untuk menghindari kewajiban membayar THR.
“Saya berharap pemerintah benar-benar mengawasi. Jangan sampai hanya segelintir pengemudi yang dapat THR, sementara yang lain tidak,” ujar salah satu pengemudi ojek online di Jakarta.
Dengan berbagai tantangan yang ada, penerapan kebijakan THR bagi pengemudi dan kurir online masih perlu diawasi dan dievaluasi lebih lanjut.
Keputusan ini merupakan langkah awal yang baik, namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan.***
Artikel Terkait
Asyik, Kemenag sebut THR Guru PAI baik yang diangkat oleh Kemenag atau Pemda akan segera cair, ini waktunya!
Berikan THR karyawan satu minggu sebelum lebaran, Flora Wisata D'Castello targetkan 10 ribu wisatawan pada lebaran 2024
Karyawan Sritex yang terdampak PHK terancam tak dapat THR, DPR RI sampaikan pernyataan ini
Apa kriteria driver Gojek dan Grab yang dapat THR idul fitri? ini kata manajemen
Bagaimana syarat agar driver ojek online Gojek dan Grab dapat THR? cek di sini
Berapa besaran THR untuk ojol Gojek dan Grab? ini perhitungan dari Menaker
Driver Gojek dan Grab dipastikan dapat THR, bagaimana yang punya 2 akun di aplikasi berbeda?