Pastikan driver Gojek dan Grab dapat BHR dari aplikator, Kemnaker buka posko THR

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 03:00 WIB
Fakta mengenai pembayaran THR untuk driver ojek online (Instagram.com/grabid)
Fakta mengenai pembayaran THR untuk driver ojek online (Instagram.com/grabid)

Baca Juga: Sebelumnya JPU hadirkan ahli pidana perlindungan anak, kini Dandy Satrio bawa saksi baru di skandal asusila

Hal ini menimbulkan perdebatan apakah kebijakan THR ini akan berdampak pada perubahan status hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator.

Selain itu, pemerintah sendiri telah membuka posko aduan dan konsultasi THR untuk menjawab berbagai pertanyaan dan keluhan dari pengemudi serta kurir online.

Posko ini tersedia di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah.

Namun, keberadaan posko ini tidak serta-merta menghilangkan kekhawatiran pengemudi dan kurir online.

Baca Juga: Driver Gojek dan Grab dipastikan dapat THR, bagaimana yang punya 2 akun di aplikasi berbeda?

Sejumlah pengemudi berharap ada pengawasan lebih ketat agar perusahaan tidak mencari celah untuk menghindari kewajiban membayar THR.

“Saya berharap pemerintah benar-benar mengawasi. Jangan sampai hanya segelintir pengemudi yang dapat THR, sementara yang lain tidak,” ujar salah satu pengemudi ojek online di Jakarta.

Dengan berbagai tantangan yang ada, penerapan kebijakan THR bagi pengemudi dan kurir online masih perlu diawasi dan dievaluasi lebih lanjut.

Keputusan ini merupakan langkah awal yang baik, namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X