GENMILENIAL.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan kepastian terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek dan kurir online.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini dianggap sebagai keputusan bersejarah yang memberikan pengakuan terhadap kontribusi pekerja sektor informal dalam ekosistem digital.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa 11 Maret 2025, Yassierli menjelaskan bahwa THR bagi pengemudi dan kurir online telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan 2025.
Baca Juga: 5 Mobil pemadam dikerahkan imbas insiden kebakaran gerbong kereta api di Stasiun Tugu
“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli.
Meskipun keputusan pemerintah untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojek dan kurir online disambut baik, penerapannya di lapangan menghadapi berbagai tantangan.
Salah satu isu utama adalah bagaimana perusahaan aplikator menentukan kelayakan pengemudi yang berhak menerima bonus hari raya (BHR) tersebut.
Yassierli juga menegaskan bahwa pemberian BHR ini harus mempertimbangkan aspek produktivitas dan kinerja pengemudi.
Baca Juga: Berapa besaran THR untuk ojol Gojek dan Grab? ini perhitungan dari Menaker
“BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ujar Yassierli.
Kendati demikian, beberapa pengemudi mengeluhkan ketidakjelasan dalam penentuan kategori penerima BHR.
Sebagian besar pengemudi bekerja secara fleksibel, dan tidak semua memiliki pola kerja yang sama.
Mereka khawatir bahwa sistem yang digunakan oleh aplikator tidak cukup transparan dalam menilai produktivitas mereka.
Artikel Terkait
Asyik, Kemenag sebut THR Guru PAI baik yang diangkat oleh Kemenag atau Pemda akan segera cair, ini waktunya!
Pj. Bupati Subang hadiri penandatanganan PKS replikasi aplikasi SENGGUH untuk peningkatkan kinerja dan transparansi pembangunan daerah
Aplikasi ‘Lapor’ era Jokowi kini tak terpakai lagi? menyoal layanan aduan ala Gibran yang bikin bingung warga +62!
Karyawan Sritex yang terdampak PHK terancam tak dapat THR, DPR RI sampaikan pernyataan ini
Apa kriteria driver Gojek dan Grab yang dapat THR idul fitri? ini kata manajemen
Bagaimana syarat agar driver ojek online Gojek dan Grab dapat THR? cek di sini
Berapa besaran THR untuk ojol Gojek dan Grab? ini perhitungan dari Menaker