GENMILENIAL.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan kepastian terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek dan kurir online.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini dianggap sebagai keputusan bersejarah yang memberikan pengakuan terhadap kontribusi pekerja sektor informal dalam ekosistem digital.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa 11 Maret 2025, Yassierli menjelaskan bahwa THR bagi pengemudi dan kurir online telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan 2025.
Baca Juga: Update skandal Dandy Satrio: Anak Rafael Alun itu kini ingin ringankan dakwaan kasus pencabulan anak
“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa BHR wajib diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi di platform aplikasi.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah mengakui peran pengemudi dan kurir online yang selama ini belum mendapatkan perlakuan yang setara dengan pekerja formal.
Pemberian BHR ini dibagi menjadi dua kategori.
Baca Juga: Pasca diperiksa skandal pemerasan toko roti, Codeblu introspeksi diri: Terlalu banyak salah
Pertama, pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik akan mendapatkan bonus dalam bentuk tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Kedua, bagi mereka yang tidak masuk dalam kategori tersebut, besaran BHR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
“Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ujar Yassierli.
Selaras dengan arahan Presiden Prabowo, pemberian THR ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Artikel Terkait
Asyik, Kemenag sebut THR Guru PAI baik yang diangkat oleh Kemenag atau Pemda akan segera cair, ini waktunya!
Karyawan Sritex yang terdampak PHK terancam tak dapat THR, DPR RI sampaikan pernyataan ini
Jadwal pendaftaran dan rute mudik gratis via darat dari Kemenhub untuk lebaran 2025
Apa kriteria driver Gojek dan Grab yang dapat THR idul fitri? ini kata manajemen
Bagaimana syarat agar driver ojek online Gojek dan Grab dapat THR? cek di sini
Sambut arus mudik lebaran 2025 aman dan nyaman, ASTRA Infra siapkan layanan terbaik bagi pengguna jalan tol
KAI paparkan kesiapan operasi mudik lebaran 2025 di agenda zoom rutin media Promedia