Kebangkrutan Sritex ada dalam putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Sritex dinyatakan pailit karena tak mampu melunasi utang dan digugat oleh IBR.
Sritex juga tercatat memiliki utang sebesar Rp101,30 miliar kepada IBR, atau setara 0,38 persen dari total liabilitas perseroan.***
Artikel Terkait
Serikat Buruh apresiasi langkah Prabowo selamatkan 20 ribu buruh PT Sritex Indonesia
Budi Gunawan bongkar kasus penyelundupan terbaru senilai Rp480 M, 18 perusahaan dan 35 kelompok jadi sasaran penyelidikan
Efek domino MBG yang memicu banyaknya PHK, Dirut TVRI akan panggil kembali karyawan untuk bekerja
Komite akan luncurkan pedoman kerja sama platform digital dan perusahaan pers
Sritex PHK 8.400 karyawan dinyatakan resmi tutup total 1 Maret 2025, Ketua SPSI ungkap perkara gaji molor
Sempat akan dibantu presiden, ternyata ini yang menyebabkan Sritex tutup dan PHK seluruh karyawannya
Sritex resmi tutup permanen dan PHK ribuan karyawan, Dirut pastikan hak karyawan terpenuhi