GENMILENIAL.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperoleh alokasi LPG 3 kg sebagai kebutuhan operasionalnya.
NIB sebagai syarat penerima subsidi LPG
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa NIB akan menjadi persyaratan bagi UMKM yang ingin mendapatkan subsidi LPG 3 kg.
"Ini bukan aturan khusus. Jadi kita akan melihat itu kan untuk kegiatan usaha mikro ini kan mereka sudah ada izin usaha yang mereka miliki. Izin usaha yang mereka miliki itu kan dalam bentuk NIB yang nanti kita gunakan," ujar Yuliot dalam pernyataannya di Kementerian ESDM, Jumat 7 Februari 2025.
Baca Juga: Telisik kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys soal dugaan pemerasan, begini duduk perkara versi polisi
Lebih lanjut, Yuliot menjelaskan bahwa data NIB akan digunakan untuk mengetahui bidang usaha UMKM serta jumlah kebutuhan LPG mereka setiap bulannya.
"Jadi nanti pada saat setiap itu badan usaha berapa kebutuhannya, apa jenis usahanya, kemudian lokasinya ada di mana itu akan terdata. Jadi kebutuhan mereka itu juga akan bisa terpenuhi," jelasnya.
Perbedaan perlakuan bagi UMKM dan rumah tangga
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya juga menegaskan bahwa UMKM akan mendapatkan perlakuan berbeda dari rumah tangga dalam mendapatkan LPG 3 kg.
Hal ini dikarenakan sektor usaha memiliki peran ekonomi yang berbeda dibandingkan dengan konsumsi rumah tangga biasa.
"Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa," tegas Bahlil saat mengunjungi salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu 5 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa usaha kecil yang menggunakan LPG untuk memasak makanan, seperti warung bakso, penjual mie goreng, dan usaha gorengan, perlu mendapatkan perlakuan berbeda.
"Karena pasti mereka mau jual bakso, mau jual mie goreng, mau jual pisang goreng, atau goreng-gorengan. Ini kita harus melakukan berbeda. Dan saya mendukung UMKM harus diberikan berbeda dengan masyarakat biasa," tambahnya.
Artikel Terkait
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ungkap mekanisme harga gas LPG 3 kg dari agen hingga pengecer: Rp19.000 itu sudah mahal
Menyoal Menteri Bahlil yang sebut gas melon ‘tidak langka’, ini potret kelangkaan elpiji 3 kg di pelosok desa hingga berujung maut
Aturan baru, ASN di Jawa Tengah dilarang beli gas elpiji 3 kg subsidi karena alasan ini
Viral protes warga ke Bahlil Lahadalia soal aturan gas melon, pedagang asal Banten ini ungkap alasan dirinya berani 'semprot' sang menteri
Laporkan kekayaan mencapai Rp1 triliun tapi Raffi Ahmad diduga pakai gas elpiji 3 kg, Nagita Slavina beri klarifikasi: Properti syuting
MUI menyatakan hukum haram bagi orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg, sebut sanksi dan hukumannya
Dijual di bawah Rp20 ribu di pasaran, Sri Mulyani ungkap harga asli gas elpiji 3 kg yang disubsidi